Kamis, 18 Juni 2020

PENILAIAN BERBASIS KELAS

PENILAIAN BERBASIS KELAS

 

Ditulis oleh : Oria Lasmana, M.Pd

Guru SMA N 1 Payakumbuh

 

Aktivitas guru selaku fasilitator dalam  proses pembelajaran, tidak dapat lepas dari kegiatan penilaian. Penilaian pada “kurikulum berbasis kompetensi” adalah penilaian berbasis kelas yang digunakan untuk menggambarkan suatu penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Penilaian berbasis kelas bisa dipandang sebagai proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil-hasil belajar peserta didik dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.

Penilaian berbasis kelas secara umum bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pencapaian belajar peserta didik dan memperbaiki program dan kegiatan pembelajaran. Prinsip-prinsip Penilaian Berbasis Kelas diantaranya : (1) Valid dan reliabel (Sahih dan terandalkan). (2)Mendidik, (3) Berorientasi pada kompetensi, penilaian harus menilai pencapaian kompetensi yang dimaksud dalam kurikulum. (4) Adil dan objektif, penilaian harus adil dan objektif terhadap semua peserta didik dan tidak membeda-bedakan latar belakang peserta didik yang tidak berkaitan dengan pencapaian hasil belajar. (5) Terbuka, kriteria penilaian hendaknya terbuka bagi berbagai kalangan sehingga keputusan tentang keberhasilan peserta didik jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (6) Berkesinambungan, penilaian dilakukan secara berencana, bertahap, teratur, terus-menerus, dan berkesinambungan untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan kemajuan belajar peserta didik. (7) Menyeluruh, penilaian terhadap hasil belajar peserta didik harus dilaksanaan menyeluruh, utuh, dan tuntas yang mencakup aspek kognitif, afektif, psikomotorik, dampak pengiring, dan metakognitif serta berdasarkan pada berbagai teknik dan prosedur penilaian dengan berbagai bukti hasil belajar peserta didik. (8) Bermakna, penilaian hendaknya mudah dipahami dan dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Penilaian berbasis kelas dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :

(1)     Tes, berupa tes tertulis (objektif dan uraian) dan tes lisan.

(2)     Penilaian unjuk kerja, penilaian unjuk kerja adalah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilai terhadap aktivitas peserta didik sebagaimana yang terjadi. Unjuk kerja yang dapat diamati seperti: bermain peran, presentasi hasil penelitian sains sederhana, menggunakan peralatan laboratorium, mengoperasikan suatu alat, atau aktivitas lain yang bisa diamati.

(3)     Hasil kerja/Produk, Penilaian hasil kerja atau poduk merupakan penilaian kepada peserta didik dalam mengendalikan proses dan memanfaatkan bahan untuk menghasilkan sesuatu, kerja praktik atau kualitas estetik dari sesuatu yang mereka produksi. Penilaian produk tidak hanya diperoleh dari hasil akhir saja tetapi juga proses pembuatannya. Penilaian produk meliputi penilaian terhadap kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), alat peraga murah, barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam.

(4)     Penugasan/Proyek, Penilaian penugasan atau proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan menyeluruh/umum secara kontekstual, mengenai kemampuan peserta didik dalam menerapkan konsep dan pemahaman mata pelajaran tertentu. Penilaian terhadap suatu tugas yang mengandung aspek investigasi harus selesai dalam waktu tertentu. Investigasi dalam penugasan memuat beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data.

(5)     Portofolio, Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi perkembangan peserta didik tersebut dapat berupa karya peserta didik (hasil pekerjaan) dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didiknya, hasil tes (bukan nilai), piagam penghargaan atau bentuk informasi lain yang terkait dengan kompetensi tertentu dalam satu mata pelajaran.

(6)     Penilaian sikap, Penilaian sikap adalah penilaian terhadap perilaku dan keyakinan peserta didik terhadap suatu obyek, fenomena, atau masalah. Sikap dapat dibentuk dan merupakan ekspresi perasaan, nilai, atau pandangan hidup yang terkait dengan kecenderungan bertindak seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap terdiri dari tiga komponen, yakni: komponen afektif, komponen kognitif, dan komponen konatif. Komponen afektif adalah perasaan yang dimiliki oleh seseorang atau penilaiannya terhadap sesuatu objek. Komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai objek. Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran objek sikap.

(7)     Penilaian diri/Self Assessment, Penilaian diri (self assessment) adalah suatu teknik penilaian, di mana subjek yang ingin dinilai diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan, status,  proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar